Depan MUSDESUS VERIFIKASI DAN VALIDASI KPM BLT DD UNTUK TAHUN ANGGARAN TAHUN 2025

MUSDESUS VERIFIKASI DAN VALIDASI KPM BLT DD UNTUK TAHUN ANGGARAN TAHUN 2025

Berdasarkan peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang memuat fungsi penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk  pemeberian Bantuan Langsung Tunai  Dana Desa (BLT DD) yang  selanjutnya  Desa Lengkong  melalui musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD dan Pemerintah Desa Lengkong serta unsur masyarakat lainnya membahas penetapan Keluarga Penerima Manfaat baik dari BLT T.A.2025 hingga pada Penerima Bansos Kemensos bulan september Tahun 2024

Pada Tahun Anggaran 2024 Aturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 145 tahun 2023 mengatur penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai(BLT) maksimal 25% dari pagu anggaran Dana Desa 2024 sehingga Desa Negeri Lama menetapkan sebanyak 48 Penerima BLT,sementara untuk tahun anggaran 2025 berdasarkan Perkembangan Dan Kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 penggunaan Dana Desa untuk BLT turun menjadi 15% Sehingga KPM BLT DD Berkurang.

Penetapan tersebut berlangsung dalam Musdes yang diselenggarakan pada hari Kamis ,tanggal 28 Desember 2024 dengan mengacu pada Surat Kemensos RI sebagai berikut :

  1. tidak mempunyai sumber mata pencharian dan atau mempunyai sumber mata pencharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
  2. luas lantai rumah kecil kurang dari 8m/orang
  3. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tidak terlindungi.
  4. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan memenuhi konsusmsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
  5. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis kecuali puskesmas atau yang disubsisdi pemerintah.

Dengan mengacu pada kriteria tersebut dalam Forum Musyawarah Desa kembali mengkaji Data Keluarga Miskin di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan untuk dijadikan Data yang akan digunakan di tahun 2025 baik Data BLT,Data Miskin,dan Data Bansos/non Bansos dan Ketidalyakan Desa Lengkong.

Dalam proses pengkajian Data Forum bekerja keras dengan teliti menentukan Kelurga Miskin disetiap RT/RW dengan merujuk pada pertimbangan-pertimbangan kondisi social yang reel oleh para Ketua RT/RW masing-masing sehingga lahirlah dua ketetapan yang menjadi putusan Musyawarah Desa antara lain:

  1. Jumlah Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak 40 KPM
  2. Verifikasi KK miskin desa Negeri Lama sebanyak 213 Kepala Keluarga.

Putusan diatas dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani langsung oleh ketua BPD Desa Lengkong, Kepala Desa Dan Perwakilan dari RT/RW Desa Lengkong.

Progress ini merupakan agenda penting dalam roda Pemerintahan Desa untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai acuan Perencanaan Pembangunan yang akan dirumuskan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Des) maupun MUSREMBANGdes.