Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:
- Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
- Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan
Dalam menentukan kesepakatan prioritas kebutuhan sebagaimana no (1) di atas dihasilkan tiga kesepakatan yang akan menjadi prioritas yaitu :
- Menyepakati prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan oleh desa yang akan dibiayai dari dana swadaya masyarakat dan atau dari pendapatan asli desa (PAD). Kegiatan yang mendesak untuk dilaksanakan dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak, namun kegiatan ini tidak dapat dibiayai dari dana ADD maupun Dana Desa, harus dimasukan sebagai prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa melalui swadaya masyarakat.
- Menyepakati prioritas masalah daerah yang ada di desa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun pusat dan akan pada musrenbang kecamatan untuk diusulkan menjadi kegiatan yang dibiayai APBD pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi.
Bagi Aparatur Pemerintah dari level desa sampai pemerintah pusat, awal tahun berarti siap melaksanakan perencanaan yang dibuat pada tahun sebelumnya dan harus memulai membuat perencanaan tahun mendatang.
Perencanaan ditingkat desa sampai tingkat pusat, intinya sama hanya berdeda ruang lingkup wilayah, waktu dan sebutan saja. Perencanaan tersebut terdiri dari :
- Perencanaan Jangka Menengah (RPJM Desa , RPJMD/Kab-Kota, RPJMD/Provinsi dan RPJMN/Pemerintah Pusat. Perencanaan Jangka Menengah didesa berlaku untuk 8 (delapan tahun), sedangkan bagi daerah dan Pemerintah Pusat berlaku untuk 5 (lima) tahun. Sesuai masa jabatan eksekutif ditiap tingkatan. Ditetapkan satu kali setiap periode pemilihan eksekutif, dan sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.
- Perencanaan tahunan sebagai penjabaran perencanaan jangka menengah untuk periode tahunan juga wajib dibuat dari pemerintahan level desa sampai pusat. Rencana kerja tahunan ini akrab disebut RKP (Rencana Kerja Pemerintah). RKP disusun dan ditetapakan setiap tahun, pada tahun berjalan untuk pelaksanaan tahun yangkan datang.
- Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah dalam Anggaran dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBDesa s.d RAPBN). Dan harus sudah disyahkan paling lambat akhir tahun menjelang awal tahun pelaksanaan.
Pada awal tahun pemerintah pada level desa sampai pusat harus mengerjakan dua hal. Ibarat mata uang yang memiliki dua sisi. Tdak ada mata uang didunia ini yang hanya memiliki gambar satu sisi. Kalau ada pasti mata uang tersebut tidak akan laku alias palsu. Demikian halnya dalam pemerintahan satu tahun berarti dua sisi pekerjaan. Sisi pertama yaitu mengerjakan perencanaan yang dibuat tahun sebelumnya. Dan sisi kedua membuat perencanaan untuk tahun yang akan datang.